Sidang Praperadilan: Termohon Polres Buleleng Mangkir

Bahkan karyawan Pemohon juga turut merasakan ketidaknyamanan dalam melaksanakan pekerjaannya. Sebab, kedatangan banyak anggota Termohon berpakaian preman dan berpakaian seragam polisi dengan memasuki ruangan pribadi serta hilir mudik didepan konsumen membuat tempat usaha Pemohon menjadi tidak nyaman walau sempat ditenangkan oleh sejumlah karyawan Pemohon.

Diungkapkan, berdasarkan ketentuan pasal 38 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1) : Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat;

Ayat (2) : Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan;
Dan ketentuan pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana berbunyi sebagai berikut;

Ayat (1) : Yang dapat dikenakan penyitaan adalah; Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya Benmda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana;
Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan;

Ditegaskan bahwa selain kegiatan penggeledahan yang dilakukan Termohon sarat dengan pelanggaran ketentuan perundang-undangan, kegiatan penggeledahan yang dilakukan telah menyebabkan kepanikan pengunjung di tempat usaha Pemohon serta beberapa karyawan tempat usaha Pemohon dan pada tanggal 19 April 2023 pihak Termohon telah mengambil serta membawa sebuah kartu telepon seluler dengan nomor 082147115200 milik Pemohon.

Sedangkan dalam ketentuan pasal 38 Ayat (2) jo pasal 39 Ayat (1) KUHAP tegas menyebutkan bahwa penyitaan yang dilakukan hanya kepada seorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, BUKAN kepada pemohon yang berstatus sebagai SAKSI;

“Bahwa selain selalu kooperatif, Pemohon pernah dipanggil pada tanggal 13 Maret 2023 dan pada tanggal 17 Maret 2023 yang hadir sebagai Saksi didampingi oleh Kuasa Hukum Pemohon.

Pada saat kehadiran tanggal 17 Maret 2023, pihak Termohon juga telah melakukan upaya paksa dengan meminta serta memeriksa sebuah handpone berwarna putih jenis Samsung J-700f/DSG yang didalamnya terdapat selembar kartu telkomsel dengan nomor 082147115200 beserta aplikasi whatsapp dengan nomor 082147115200.

namun dikembalikan saat itu juga kepada Pemohon sehingga, dengan sikap kooperatif dan niat baik dari Pemohon tidak sama sekali menggambarkan suatu kondisi atau keadaaan yang bersifat mendesak sehingga Termohon harus bertindak atau melakukan Penggeledahan dan Penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” paparnya.

Dipaparkan, kartu seluler Telkomsel dengan nomor 082147115200 yang diambil oleh pihak Termohon merupakan kartu baru sebagai pengganti kartu lama milik Pemohon karena telah hilang berikut dengan unit telepon selulernya karena nomor tersebut sangat penting terkait kebutuhan komunikasi antara Pemohon dengan pihak-pihak lain selain keluarga Pemohon, baik relasi bisnis maupun kebutuhan bertransaksi lainnya.

“Bahwa akibat dilakukannya tindakan penyitaan sewenang-wenang dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam posita poin angka 5 (lima)

dan menyebabkan pemohon tidak bisa melakukan komunikasi yang menjadi bagian dari pekerjaan Pemohon sebagaimana yang dimaksud posito poin angka 8 (Delapan) sehingga Pemohon mengalami kerugian sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah),” beber Gus Adi dalam gugatan praperadilan.

Kenapa termohon Polres Buleleng tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan itu? Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, SH, MH, yang dihubungi via WhatsApp (WA) berdalih bahwa termohon Polres Buleleng tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Selasa (9/5/2023) karena personel Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali belum menerima Sprin dari Kapolda Bali. “Personel Bidkum Polda Bali menunggu Sprin dari Kapolda untuk surat kuasa,” ucap Sumarjaya singkat.

Komentar