Terlibat Sindikat Narkoba, Anggota Ormas dan PNS Dibekuk Polres Buleleng

Bermula Saat Ribut-Ribut di Sorga Pada Hari Pengerupukan Nyepi 10 Maret Lalu

JurnalPatroliNews – Singaraja,– Ternyata saat ribut-ribut pada hari pengerupakan Nyepi 10 Maret 2024 lalu di Dusun Sorga Desa Lokapksa, Kecamatab Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, terungkap kasus Narkoba. Ini lantaran ulah para pemuda yang mengusung ogoh-ogoh yang terlibat dalam keributan itu, berperilaku aneh saat hendak dilerai atau ditenangkan polisi.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Narkoba AKP Pt Subita Bawa, S.Sos, M.H, dan Kasihumas AKP Gd Darma Diatmika, S.H, saat menggelar jumpa pers di Press Room Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Senin (1/4/2024) siang kiatr pukul 10.50 wita, mengungkapkan bahwa saat dirinya hadir ke lokasi itu untuk menyaksikan pawai ogoh-ogoh, namun justru terjadi keributan. Nah, saat hendak diamankan oleh polisi, para pelaku ini justru memperlihatkan perilaku aneh, tidak mau peduli terhadap himbau Kapolres dan jajarannya yang hadir saat itu. “Karena kita melihat ada perilaku yang lain dari biasanya, tidak ada rasa takut terhadap himbau polisi. Maka itu orang-orang yang berperilaku aneh itu kita amankan dan setelah itu kita tes urine. Dan ternyata beberapa orang positif,” ungkap Kapolres Widwan.

Menariknya, dari tiga orang yang tes urinenya positif itu, salah satu diantaranya adalah anggota Ormas berinisial MT, 47, dan satu lagi berprofesi PNS berinisial IM, 50. Bersama MT dan IM, AS juga positif menggunakan Narkoba, ini terbukti dari hasil tes urinenya. Ketiganya adalah warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Mereka ditangkap tanggal 22 Maret 2024 siang lalu oleh Tim khusus Raga Poleng (Bhayangkara GoaK Polres Buleleng) yang dibentuk Kapolres Buleleng.

“Hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024 pukul 11.15 wita, tim khusus kembali melakukan penggeledahan bertempat di Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. terhadap pelaku MT pada saat penggeledahan dan disaksikan oleh pejabat desa setempat yang pada saat itu ada 3 orang dengan inisial MT, AS dan IM berada di rumah tersebut, ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca didalamnya berisi residu yang diduga Narkotika jenis sabhu dengan berat 2,01 gram (0,002 netto), 1(satu) buah pipet plastik berukuran pendek warna biru yg ujungnya runcing dan diujungnya masih berisikan butiran krital bening di duga narkotika jenis sabu dg berat 0,13 gram brutto (0,008 gram netto), 1(satu) buah korek api gas, 1 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah pipet plastik ukuran pendek warna putih yg ujungnya runcing, 1 (satu) buah pipet plastik ukuran normal warna putih, 1 (satu) buah Hand Phone(HP) merk SAMSUNG warna biru, 1 (satu) buah Hand Phone(HP) merk NOKIA warna biru. Barang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti dan pelaku MT dapat di sangkakan sesuai pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Kapolrres Widwan.

Komentar