Terlibat Sindikat Narkoba, Anggota Ormas dan PNS Dibekuk Polres Buleleng

Dipaparkan Kapolres Widwan, tersangka IM yang berprofesi PNS, alamat Desa Lokapaksa, Kec.Seririt, tersebut ditangkap dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca didalamnya berisi residu yg diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 1,72 gram brutto (0,099 netto). yang mana sebelumnya pelaku IM sempat membuang bong yang ada pipet kaca berisi residu di ke belakang rumah MT dan diakui kepemilikannya oleh IM. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa rumah milik MT tersebut sering di jadikan pesta narkoba. sehingga pelaku dapat disangkakan sesuai pasal 112 ayat (1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bukan hanya trio Lokapaksa saja yang dibekuk Tim khusus Raga Poleng, tetapi Tim khusus Raga Poleng juga menangkap salah satu dedengkot Narkoba di Kota Singaraja yakni berinisial YHM, 53, di kawasan Kelurahan Kaliuntu. “Berdasarkan informasi masyarakat, Selasa (12/3/2024) pukul 21.25 wita di sebuah rumah di Jalan Kutilang Gang V No 12A Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku YHM. Kemudian ditemukan barang berupa 3 (Tiga) buah pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing, 3 (Tiga) buah potongan pipet warna putih, 1 (Satu) buah tabung kaca berisi residu diduga narkotika jenis sabu dg berat 1,89 gr, 1 (Satu) kotak bekas tempat permen Pagoda, kemudian disita untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum, sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada kesempatan jumpa pers itu Kapolres Widwan kembali menegaskan komitmennya dalam memburu jaringan sindikat Narkoba di Bumi Panji Sakti itu. “Saya berkomitmen memberantasan kejahatan Narkoba menjadi hal yang utama di Kabupaten Buleleng. Karena kejahatan Narkoba sudah merupakan kejahatan luar biasa atau sering disebut dengan extra ordinary crime, yang mana Narkoba memiliki dampak yang buruk, mulai dari merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa itu sendiri,”pungkas Kapolres Widwan.

Tim khusus Raga Poleng (Bhayangkara GoaK Polres Buleleng) yang dibentuk Kapolres Buleleng, nantinya bertugas merespon cepat penanganan kasus Narkoba maupun kasus konvensional yang meresahkan masyarakat. Kembali lagi menangkap pelaku kejahatan narkoba baik pengedar maupun pengguna, yang direlease langsung Kapolres Buleleng.

Diakhir press release ini Kapolres Buleleng menyampaikan bahwa terhadap para pelaku dapat disangkakan pasal sesuai perbuatannya yaitu
pasal 112 ayat (1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaNarkotika yang berbunyi : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (depalan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.

Komentar