Waktu Operasional Usaha Perdagangan Di Buleleng Diperpanjang Hingga Pukul 22.00 Wita

JurnalisPatroliNews – Buleleng – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST menyampaikan, bahwa batas waktu kegiatan operasional usaha perdagangan diperpanjang hingga pukul 22.00 Wita.

Perubahan jam operasional itu mulai berlaku hari Selasa, 09 Maret sampai dengan 22 Maret 2021 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 6 Tahun 2021.

Agus Suradnyana menambahkan, keputusan memperpanjang jam operasional usaha itu merupakan salah satu aturan yang ada dalam SE Gubernur Bali No. 6. Tentunya terdapat perubahan aturan lainnya juga termasuk langkah pengendalian penyebaran Covid-19 di Bali.

Waktu operasional usaha, termasuk juga di Kabupaten Buleleng diperpanjang. Dari semula sampai dengan pukul 21.00 Wita, kini sampai dengan pukul 22.00 Wita.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat ditemui JurnalPatroliNews, terkait hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 Provinsi Bali di Gedung Gajah Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (09/03).

Bupati PAS sapaan akrab Putu Agus Suradnyana menjelaskan, dalam rapat evaluasi ini dibahas beberapa perubahan dalam aturan penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. Salah satunya adalah perpanjangan operasional usaha.

Operasional usaha yang sebelumnya hanya sampai dengan pukul 21.00 Wita diperpanjang hingga pukul 22.00 Wita. Termasuk untuk restoran dan warung makan.

Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 yang memuat hal tersebut sudah ditandatangani dan berlaku mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021.

“Kita bahas aturan-aturan dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali pada umumnya dan Kabupaten Buleleng pada khususnya,” jelas PAS disampaikan ProKom Buleleng.

Bupati PAS berharap, masyarakat merespon positif segala upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan mentaati peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. (* – TiR).-

Komentar