JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah telah menutup penjualan minyak goreng kemasan merek Minyakita secara online. Namun hingga saat ini, masih marak ditemukan penjual ‘nakal’ yang menjajakan minyak goreng subsidi itu lewat TikTok.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, dirinya tak menampik bahwa hingga saat ini masih banyak penjual-penjual nakal tersebut. Untuk mengakalinya, biasanya mereka menggunakan kata kunci atau keyword berbeda agar tidak terdeteksi.
“Masalahnya keywordnya Minyakita dituliskan double ‘m’,” katanya, saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (6/7/2023).
Isy menambahkan, pihaknya akan mengomunikasikannya dengan manajemen TikTok agar produk-produk tersebut segera diturunkan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEa).
“Tapi akan kita patroli terus kok. Kalau ada langsung kita take down nanti. Kita juga komunikasikan dengan iDea untuk take down. Patuh mereka,” ujarnya.
Sementara itu, menurut pantauan rekan media lewat aplikasi Tiktok, Kamis (6/7/2023), produk Minyakita masih sangat mudah ditemui. Beberapa di antaranya ternyata memang memodifikasi keyword agar produk tersebut tak dapat terdeteksi sepenuhnya.
Di Tiktok Shop, produk Minyakita tidak dapat ditemukan dengan memasukan kata pencarian ‘minyakita’. Produk bisa dicari dengan mencoba kata lain, salah satunya ‘minyak kitta’. Ada juga pedagang yang menggunakan nama produk ‘minyaaakkk goreng kita’, serta ada juga yang diberi nama ‘minyak kitaa’.
Produk-produk ini pun tersedia dalam bentuk kemasan yang beragam, mulai dari kemasan botol 1 liter, pouch plastik 2 liter, hingga 1 dus karton isi 12. Salah satunya, ada pedagang yang menjual versi kemasan botol 1 liter seharga Rp 14.500.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng rakyat di masyarakat.
Pedoman ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng rakyat di masyarakat. Selain itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara online. Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.
“Penjualan Minyak Goreng Rakyat khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan Penjualan Minyak Goreng Rakyat saat ini diutamakan di Pasar Rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2).
Komentar