Perluas Jangkauan Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Dengan SRCIS

JurnalPatroliNews – Sampang –  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Madura Raya (Kantor Cabang Madura, Kantor Cabang Pamekasan dan Kantor Cabang Sumenep) bekerja sama dengan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS) untuk mengkonkritkan perluasan jangkauan kepesertaan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta masyarakat Indonesia melalui aplikasi AYO SRC. Kegiatan tersebut dikemas dengan sosialisasi di Dhepor Ngapote Kabupaten Sampang, Selasa (7/11/2023).  

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur (Kanwil Jatim) BPJS Ketenagakerjaan Hadi Purnomo, Manager Area Retail Engagement (MARE) Area Pamekasan Taufik Iswahyudi, Asisten Deputi Kepesertaan UKM BPJS Ketenagakerjaan Hery Johari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pamekasan Anita Ardhiana dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep Ihsan. 

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Hadi Purnomo mengatakan, perlindungan BP Jamsostek bagi para pekerja sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi para pekerja. Secara khusus bagi para UMKM yang tergabung dalam program kemitraan PT SRCIS. Paling tidak, nantinya bisa saling mendukung peran SRCIS sebagai pengelola. Komitmen kerjasama dimulai dari tataran pusat hingga daerah. 

Sehingga ada lima program yang yang akan diterapkan untuk bisa menjamin para pekerja sektor UMKM. Masing-masing meliputi, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Semua program sudah terintegrasi melalui aplikasi SRC yang sudah lengkap dengan kanal daftar. 

“Hal ini kami lakukan demi kemudahan ketika membayar tidak perlu keluar, cukup melalui aplikasi yang biasa digunakan oleh mereka. Tentunya ketiga program ini memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% upah selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BP Jamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja,” jelasnya. 

Komentar