Serahkan Santunan JKK dan JKM, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikokol: Semoga Bermanfaat

JurnalPatroliNews – Cikokol –  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol menyerahkan santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol, Zain Setyadi mengatakan, pihaknya menyerahkan santunan JKK dan JKM kepada ahli waris Almarhum Cipto sebesar Rp139.000.000, dan kepada Almarhum Iwan Kurniawan sebesar Rp42.000.000. Kedua almarhum ini merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK.

“Santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja Indonesia. Untuk itu, saya berharap santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” katanya di GOR Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (9/10)

Penyerahan santunan tersebut, dibarengi dengan kegiatan sosialisasi bersama Anggota DPR RI Moh Rano Al-Fath tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat di Kota Tangerang.

Ia menjelaskan, bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Lebih lanjut, untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK tidak harus menjadi pekerja dari sektor penerima upah. Namun bisa kepada masyarakat yang bukan penerima upah, seperti pedagang, tukang ojek, supir angkot dan lain-lain.

“Semua masyarakat bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar program BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftarkannya. Ini mengingat manfaat yang diberikan sangat besar namun dengan iuran yang kecil,” terangnya.

Sementara itu, anggota DPR RI Moh. Rano Alfath mengapresiasi terkait manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi atas manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan ini. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Tangerang baik kepada masyarakat yang bekerja sebagai penerima upah maupun bukan penerima upah agar segera bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ucapnya.

“Karena dengan melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini seluruh masyarakat dapat terlindungi program jaminan sosial,” sambungnya. 

Komentar