Dipercepat! Sri Mulyani Restui Suntik Mati PLTU Batu Bara Pakai APBN

Sementara itu, proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan dapat mencakup proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan yang dikembangkan secara bersamaan sebagai bagian dari proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat dan/atau proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat.

Selain itu, proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan yang dikembangkan terpisah dengan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat; proyek pengembangan sebagai bagian dari proyek pembangkit energi terbarukan; dan proyek pengembangan pembangkit energi mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik.

“Pemanfaatan Platform Transisi energi untuk proyek PLTU harus memenuhi kriteria (yakni) PLTU dimiliki PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau badan usaha swasta; sesuai peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan lainnya yang memperhatikan kebijakan dari menteri,” jelas Pasal 5.

Untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan tugas pengelolaan Platform Transisi Energi dalam rangka percepatan transisi energi, aturan itu mewajibkan menteri membentuk komite pengarah dan memberikan penugasan kepada PT SMI (Persero) sebagai manajer platform.

Komentar