1.167 Lokasi TTM Tercemar Limbah B3, Chevron Dituding Sengaja Buang Limbah B3 di Areal Blok Rokan

JurnalPatroliNews, Pekanbaru – Terbongkar, ternyata limbah minyak bumi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di areal Blok Rokan Provinsi Riau, sengaja dibuang.

Penegasan itu disampaikan oleh Dwi Yana, Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, dalam Zoom “Menyoal Nasib Kerusakan Lingkungan Daerah Bekas Tambang CPI, Akankah Dibiarkan?” yang digelar BEM Universitas Riau, Senin (28/6/21).

“Limbah Chevron sengaja dibuang, bukan sekadar tercecer. Kalau tercecer kan hanya sedikit. Ini perbuatan melawan hukum di Blok Rokan yang dilakukan PT CPI,” tegas Dwi Yana.

Seperti diketahui, PT CPI atau Chevron akan hengkang pada 8 Agustus 2021 dan pengolaan Blok Rokan dikelola PT Pertamina.

Selama puluhan tahun, Chevron tidak berkomitmen untuk menyelesaikan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) dan limbah B3 dari hasil kegiatan selama operasinya. Padahal, mereka mengetahui bahwa tidak sedikit lahan masyarakat telah tercemar limbah B3.

Salah satu bukti, pada berita acara rapat yang diadakan pada 10 Juni 2021, PT CPI telah mengakui tidak akan melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup (LH).

Bahkan, menyerahkan persoalan pencemaran limbah B3 dan TTM kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Anehnya, seluruh biaya pemulihan LH diklaim PT CPI kepada negara melalui pengembalian biaya cost recovery. Padahal, limbah tersebut mutlak tanggung jawab PT CPI,” beber Dwiyana.

Menurutnya, berdasarkan data yang diperoleh, saat ini ada lebih 1.167 lokasi TTM yang tercemar limbah B3. Ironisnya, tidak ada dilakukan pemulihan fungsi LH oleh PT CPI.

“Izin lingkungan Chevron diterbitkan oleh Kementerian LHK. Karena itu kewenangan pengawasan reguler berada di KLHK. Termasuk pemberian sanksi, perintah pelaksanaan audit LH wajib secara berkala, dan perintah pemulihan fungsi LH kepada PT CPI,” tegasnya lagi.

TTM merupakan lahan yang terkena tumpahan, ceceran atau kebocoran penimbunan limbah minyak bumi yang tidak sesuai dengan persyaratan dari kegiatan operasional sebelumnya (berdasarkan Kepmen LH No. 128/2003).

Sebagai informasi, TTM limbah minyak bumi CPI di lahan masyarakat, sebagian terjadi sebelum PP 19 Tahun 1994. Saat itu limbah pertambangan minyak bumi belum dikategorikan sebagai limbah B3, sehingga PT CPI tidak mengelola limbahnya. Karena itu dibiarkan atau dibuang ke media lingkungan.

Atas dasar tersebut, ujar Dwiyana, CPI dan SKK Migas mengklaim bahwa tidak ada aturan yang ditabrak. “Limbah B3 di lahan masyarakat, kawasan hutan, atau sungai jelas bersumber dari kegiatan hulu migas di Blok Rokan yang tidak dikelola. Limbah B3 itu bukan jatuh dari langit atau karena terjadi banjir pada zaman Nabi Nuh,” katanya.

Dari 319 lokasi pengaduan yang diterima DLHK Riau, lanjutnya, sudah ada 121 pengaduan yang mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa LH di luar pengadilan. Tapi hal tersebut belum menyelesaikan masalah. Pasalnya, kegiatan pencemaran limbah B3 hingga kini masih terus berlangsung.

“Sikap DLHK Riau, cukup tegas! Chevron bertanggung jawab mutlak untuk melakukan pemulihan fungsi LH dan harus mengganti kerugian lingkungan hidup serta kerugian masyarakat terdampak sebelum kontraknya habis di Blok Rokan pada Agustus 2021,” pungkas Dwiyana.

Sebagai informasi, DLHK Riau mengirimkan surat tertanggal 20 Januari 2021 kepada penanggung jawab PT CPI dan Kepala Divisi Operasi Penunjang Keselamatan Migas, SKK Migas.

Lingkungan Blok Rokan
Isinya, menyarankan audit lingkungan hidup yang bersifat sukarela dengan ruang lingkup khusus, meliputi lokasi-lokasi lahan masyarakat. Utamanya di Kabupaten Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir, sehingga penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Terpisah, cost recovery hanya mengatur cost yang jadi tanggung jawab negara. Kalau tanggung jawab tentang pengambilan keputusan tidak bisa berlindung di cost recovery.

“Sesuai peraturan atau tidak kalau cost recovery mengatur soal itu, wah yang nego dan tentang cost recovery agreement perlu diperiksa jika urusan limbah jadi beban cost recovery,” ujar sumber yang enggan namanya diposting energyworld.co.id.

Intinya, PSC hanya kontraktor, lanjut sumber. Yang tanggung jawab negara, kan aneh. Kalau PT CPI ke sana seperti buang tanggung jawab, ada limbah migas dengan cara dumping bahaya.

“Sebenarnya, ada aturan buang limbah di dalam kontrak PSC. Setahu saya, dumping tidak boleh dalam aturan migas,” tandas sumber yang juga pakar migas ini.

(*/lk)

Komentar