2 Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Gayus Lumbuun: Fakta!  Tak Perlu Lagi Pembinaan,  Rombak MA

Solusi ketiga adalah soal keadilan. Bagaimana keadilan yang timbul dari pelanggaran akibat adanya hakim main suap untuk diberi solusi.

“Karena pelanggaran oleh hakim, ada korban, mau diapakan? Hakim dihukum tapi pihak korban perlu diperhatikan keadilannya. Ini saya usulkan adanya eksaminasi untuk perkara yang terjadi di masyarakat yang dipersoalkan sangat kuat, perlu diamati tim evaluasi nasional oleh yang dibentuk Presiden,” bebernya.

Langkah terdekat adalah melakukan evaluasi total di MA.

“Ketua Muda Pengawasan dan Pembinaan dibubarkan saja. Tidak ada gunanya karena nggak ada kriterianya. Diganti orangnya juga boleh,” pungkas Prof Gayus Lumbuun.

Sebelumnya, MA menyerahkan proses hukum kepada KPK dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan.

“Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui. Sebab, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Komentar