Ada Fee 30 Ribu, Polda Sumut Periksa Plt Kadis Kesehatan, Kasus Vaksinasi Ilegal di Medan

JurnalPatroliNews – Medan, Meski telah menetapkan empat tersangka kasus vaksinasi ilegal Polda Sumatera Utara (Sumut) masih mengembangkannya dengan memeriksa sejumlah saksi. Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah dan mantan Kadis Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan, Senin (24/5/2021).

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi di Polda Sumut, Senin (24/5/2021), membenarkan pemeriksaan pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Sumut tersebut.

Mantan Kapolres Nias Selatan itu menyebutkan, keduanya memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (24/5/2021) ini untuk dimintai keterangan berkaitan vaksinasi Covid-19 ilegal yang diperjualbelikan kepada masyarakat.

“Padahal vaksinasi Covid-19 itu diperuntukkan bagi warga binaan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” kata AKBP MP Nainggolan.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 ilegal kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan.

Ditemukan Vaksinasi Ilegal di Medan, Satgas Minta Pemda Perketat Pengawasan Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pelaksanaan vaksinasi ilegal kepada beberapa kelompok masyarakat di Kota Medan.

Para tersangka adalah SW (40) agen properti Medan Polonia sebagai pemberi suap, IW (45) dokter ASN di Rutan Klas I Medan sebagai penerima suap, KS (47) dokter ASN pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut sebagai penerima suap, dan SH seorang ASN Kemkumham Sumut.

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5/2021) pukul 15.00 WIB. Tersangka SW sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan. Vaksin jatah untuk warga binaan dan petugas Rutan Kelas I Medan malah diberikan kepada kelompok masyarakat di kompleks perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Polda Sumut Kembangkan Kasus Vaksinasi Ilegal Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp 250.000 per orang kepada SW secara tunai atau transfer.

Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW yang adalah ASN dokter di Rutan Kelas I Medan, sebesar Rp 220.000 per orang. Sisa Rp30.000 menjadi fee bagi SW.

(*/lk)

Komentar