JurnalPatroliNews – Jakarta – Bidang Propam Polda Sumatera Utara memberikan klarifikasi resmi terkait penempatan khusus (patsus) terhadap Brigadir S.
Pihak kepolisian membantah narasi yang menyebutkan bahwa penahanan tersebut dilakukan akibat dugaan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial IA.
Brigadir S ditegaskan menjalani sanksi patsus murni karena adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal Propam hingga Selasa (28/4), dugaan pelecehan seksual tersebut tidak terbukti. Petugas belum menemukan unsur-unsur pidana maupun bukti fisik yang mendukung klaim dari pihak pelapor.
Kronologi kasus ini bermula dari laporan pencurian yang diduga dilakukan oleh IA, seorang pekerja pembersih di sebuah fasilitas gym, pada kurun waktu Oktober hingga Desember 2025.
IA kemudian diamankan oleh tim penyidik pada Jumat, 9 Januari 2026, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada dini hari berikutnya di ruang penyidikan.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Brigadir S bertindak sebagai penyidik didampingi oleh dua rekan lainnya, yakni Brigadir A dan Brigadir M. Kombes Ferry menjelaskan bahwa berdasarkan rekaman CCTV di lokasi serta keterangan para saksi yang berada di ruangan tersebut, tidak ditemukan adanya tindakan pelecehan.
Pihak kepolisian menyebut sejauh ini klaim tersebut hanya bersumber dari pengakuan sepihak IA tanpa dukungan alat bukti lain.
Terkait sanksi patsus yang diterima Brigadir S, Ferry menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh kesalahan prosedur administratif kepolisian.
Berdasarkan aturan internal Polri, pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi berjenis kelamin wanita seharusnya dilakukan oleh Polisi Wanita (Polwan) atau minimal didampingi oleh petugas dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pelanggaran terjadi karena pada saat pemeriksaan berlangsung pukul 22.30 WIB, penyidik langsung melakukan interogasi tanpa kehadiran Polwan di lokasi.
Tindakan ini dianggap menyalahi kode etik dan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan meskipun tidak ditemukan unsur pelecehan. Saat ini, Brigadir S masih menjalani masa penempatan khusus guna mempertanggungjawabkan kelalaian prosedur tersebut.














