Anggap UMP 2022 Terlalu Rendah, Buruh Akan Lakukan Mogok Nasional

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2022 hanya akan naik 1,09 persen. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Selasa (26/11). Ia menyebutkan bahwa UMP 2022 rata-rata hanya naik sebesar 1,09 persen.

Organisasi Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan akan menggelar mogok Nasional lantaran menganggap kenaikan UMP 2022 terlalu rendah, rata-rata hanya 1,09 persen.

Jumlah kenaikan UMP ini tidak mencapai tuntutan kenaikan UMP yang diajukan oleh para buruh, yaitu sebesar 10 persen dari UMP tahun 2021. Kenaikan UMP yang tidak setara dengan tuntutan menimbulkan protes dari para buruh.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan bahwa pihak buruh akan melakukan mogok kerja nasional pada Desember 2021.

UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh Kabupaten atau Kota dalam satu Provinsi. UMP merupakan standar upah terendah yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk diberikan kepada Karyawan di suatu Perusahaan.
Upah minimum ini memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman agar karyawan mendapatkan hak yang pantas atas pekerjaannya.

Masing-masing provinsi memiliki standarnya sendiri untuk pekerja yang bekerja di wilayah tersebut. UMP ini akan ditentukan oleh Pemerintah Kota atau Daerah di seluruh Provinsi berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Biasanya, perbedaan UMP di tiap daerah disebabkan karena persebaran industry yang juga berbeda di seluruh Indonesia.

UMP di suatu daerah ditetapkan dalam hitungan gaji per satu bulan. Untuk pekerja harian, upah minimun hariannya ditetapkan berdasarkan pada perhitungan dari UMP yang dibagi mejadi harian atau mingguan. Penetapan UMP dihitung berdasarkan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, yaitu selama 40 jam kerja per minggu. Ini ditetapkan berdasarkan UU No. 13 tahun 2013 Pasal 77 ayat 2 yang menjelaskan tentang jam kerja karyawan per harinya.

Penetapan UMP harus terlaksana sebagai wujud nyata dari terlaksananya UUD 1945, Pancasila, dan GBHN. Penetapan upah ini juga harus memperhatikan hasil pembangunan agar tidak hanya dapat dinikmati oleh kalangan tertentu saja karena setiap lapisan Masyarakat umumnya memiliki kesempatan yang sama. Dengan begitu, upah minimum ini bisa dilakuak untuk pemerataan pendapatan. UMP ini perlu diketahui oleh masyarakat, baik sebagai pekerja atau sebagai pemberi kerja.

Gaji yang lebih tinggi dari UMP 2022 tidak menjadi masalah, tetapi bila upah yang dibayarkan kepada Anda dibawah dari UMP, maka itu perlu dilakukan pengaduan. (/red)

Komentar