Anggota Komisi III DPR RI: Mencari Hakim Baik, Ibarat Mencari Berlian di Samudra

Adapun Sudrajad Dimyati diduga telah menerima uang Rp 800 juta untuk mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dia menjadi tersangka bersama 9 orang lainnya. Yakni Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Komentar