Anies Ngaku Tak Terlibat soal Satgas Omnibus Law

JurnalPatroliNews – Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku tak pernah terlibat dalam satuan tugas (Satgas) untuk konsultasi publik omnibus law. Satgas ini kembali ramai dibahas di media sosial setelah omnibus law UU Cipta Kerja disahkan.

“Saya tidak pernah mendapat surat pemberitahuan tentang itu,” kata Anies di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).

“Saya juga tidak pernah diundang untuk rapat dan saya tidak pernah terlibat dalam diskusi otomatis,” sambungnya.

Satgas yang dimaksud itu sendiri dibentuk lewat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk Konsultasi Publik Omnibus Law.

Keputusan tersebut menimbang, dalam rangka konsultasi publik omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan, perlu dibentuk satuan tugas bersama antara pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

“Membentuk Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk Konsultasi Publik Omnibus Law yang selanjutnya disebut Satgas,” bunyi Pasal 1.

Satgas ini memiliki tiga tugas sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2. Tugas Satgas yakni, melakukan konsultasi publik omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan, melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan omnibus law hasil konsultasi publik, ketiga melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka konsultasi publik omnibus law.

Di Pasal 3 terdapat susunan keanggotaan Satgas, di mana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertindak sebagai Pengarah, Ketua Umum Kadin sebagai Ketua, kemudian ada delapan Wakil Ketua yang terdiri dari pemerintah dan Kadin. Satgas ini juga dilengkapi 127 anggota dan sekretaris.

Keputusan Menteri itu berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan ini ditetapkan 9 Desember 2019 oleh Menteri Koordinator Bidang Perekokomian Airlangga Hartarto.

(dtk)

Komentar