AS Beri Sanksi ke China Atas UU Keamanan Hong Kong, Visa Bagi Pejabat China Dibatasi

JurnalPatroliNews – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengatakan Washington memberlakukan pembatasan visa terhadap pejabat Partai Komunis China yang diyakini bertanggungjawab merongrong kebebasan di Hong Kong.

Pompeo meyebut target dari sanksi tersebut adalah orang-orang partai yang “saat ini dan sebelumnya” menjabat.

Dia menjelaskan langkah ini ditempuh setelah Presiden AS Donald Trump berjanji untuk memberi sanksi bagi Beijing atas rencana pemberlakuan Undang-Undang (UU) Keamanan yang bisa menggerus otonomi Hong Kong.

China menyebut keputusan AS itu sebagai sebuah “kesalahan” yang harus ditarik.

Kebijakan itu muncul hanya beberapa hari menjelang rapat parlemen China.

Mereka akan membahas undang-undang baru dalam pertemuan yang dimulai pada hari Minggu.

China telah mengusulkan undang-undang keamanan yang akan memproses hukum siapapun yang melemahkan otoritas Beijing di Hong Kong.

UU ini juga memungkinkan China menempatkan agen keamanannya sendiri di wilayah itu untuk pertama kalinya.

Kebijakan ini telah menuai gelombang baru anti-pemerintah China di Hong Kong,

Pernyataan Pompeo pada Jumat (26/06), yang tidak menyebut nama-nama pejabat yang terdampak pembatasan visa AS adalah tindak lanjut dari pemungutan suara baru-baru ini oleh Senat AS untuk menjatuhkan sanksi pada individu yang merongrong otonomi Hong Kong dan bank-bank yang melakukan bisnis dengan negara itu.

Menanggapi langkah ini, kedutaan besar China di Washington mengatakan pihaknya “dengan tegas menentang keputusan pihak AS yang salah”.

Dalam pernyataan yang diunggah di Twitter, kedutaan menambahkan: “Kami mendesak pihak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya, menarik keputusan dan berhenti mencampuri urusan dalam negeri China.”

Bulan lalu, Trump mengatakan bahwa dia akan mulai mengakhiri perlakuan istimewa untuk Hong Kong dalam hal perdagangan dan perjalanan, sebagai tanggapan atas rencana China.

Presiden AS mengatakan Beijing menggantikan “formula yang dijanjikannya dari Satu Negara, Dua Sistem dengan Satu Negara, Satu Sistem”.

“Ini adalah tragedi bagi Hong Kong … Cina telah mencekik kebebasan Hong Kong,” tambahnya.

Bagaimanapun, parlemen China mendukung resolusi undang-undang baru yang saat ini sudah dilimpahkan kepada pejabat senior pemerintah China.

RUU keamananan di Hong Kong telah lama dibahas namun, tetapi tidak pernah bisa lolos karena sangat tidak populer.

China sekarang melangkah untuk memastikan kota itu pasti memiliki kerangka hukum untuk menangani apa yang dilihatnya sebagai tantangan serius bagi otoritasnya.

UU Keamanan mengkategorikan tindak pidana atas beberapa tindakan ini:

pemisahan diri – melepaskan diri dari China

subversi – merongrong kekuasaan atau otoritas pemerintah pusat

terorisme – menggunakan kekerasan atau intimidasi terhadap orang-orang

kegiatan oleh pasukan asing yang mengganggu di Hong Kong

Para ahli mengatakan mereka khawatir hukum bisa membuat warga Hong Kong dihukum karena mengkritik Beijing – seperti yang terjadi di daratan China. (BBC Indonesia)

Komentar