ASEAN Sepakati Perjanjian Ekstradisi, Perkuat Penindakan Kejahatan Lintas Negara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Negara-negara Asia Tenggara akhirnya mencapai langkah penting dalam kerja sama penegakan hukum. Pada pertemuan ke-13 Menteri Hukum ASEAN (ALAWMM 13) di Manila, Filipina, Jumat, 21 November 2025, Indonesia bersama negara anggota lainnya resmi membubuhkan tanda tangan pada Perjanjian Ekstradisi ASEAN.

Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyebut kesepakatan tersebut sebagai tonggak bersejarah yang telah dirumuskan sejak Bali Concord 1976. Menurutnya, instrumen ini menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang melintasi batas negara.

“Perjanjian ini akan menutup celah pelarian para penjahat dan mencegah kawasan ASEAN dijadikan tempat persembunyian,” ujar Supratman, Sabtu, 22 November 2025.

Ia menegaskan pemerintah akan segera mendorong proses ratifikasi agar perjanjian dapat diberlakukan secepat mungkin. Selain pembahasan soal ekstradisi, ALAWMM 13 juga menyoroti pentingnya memperkuat kerja sama hukum dalam ranah perdata dan komersial.

Di sisi lain, Supratman menyampaikan bahwa Indonesia tengah menyiapkan langkah bergabung dengan Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional (HCCH) dalam periode 2025–2026. Dasar hukumnya sudah ditegakkan melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2025, dan Kementerian Luar Negeri akan mengurus proses pendaftaran keanggotaan.

Saat ini, pemerintah tengah menjajaki dukungan dari lima negara ASEAN—Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam—untuk menuntaskan proses tersebut pada 2026.

Indonesia juga berada pada tahap akhir menuju aksesi Konvensi Layanan Dokumen Peradilan dan Ekstrayudisial di Luar Negeri dalam perkara perdata dan komersial. Jika rampung, Indonesia akan menjadi negara ASEAN keempat yang ikut serta, setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura.

“Keikutsertaan ini akan mempermudah pengiriman dokumen hukum antarnegara di kawasan,” jelas Supratman.

Delegasi Indonesia dalam ALAWMM 13 terdiri dari pejabat Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI di Filipina. Pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari diskusi tingkat pejabat senior (ASLOM) yang digelar pada 10–12 November.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, juga menegaskan kesiapan Indonesia bersama mitra ASEAN lainnya membentuk kelompok kerja teknis untuk membahas mekanisme pemindahan narapidana.

“Upaya ini akan mendukung penyusunan regulasi nasional terkait pemindahan narapidana internasional,” ujarnya.

Selain itu, sedang dirumuskan pula proposal penyusunan kompendium tingkat regional yang menghimpun prosedur serta aturan hukum setiap negara ASEAN terkait bantuan hukum timbal balik di bidang perdata dan komersial.