Atas Perintah Kapolri, Komitmen Polda Metro Jaya: Bongkar 72 Kasus Judi Dalam Empat Hari

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Polda Metro Jaya membongkar 72 kasus judi, baik secara konvensional maupun daring (online) dalam kurun waktu empat hari yakni 21-24 Agustus 2022.

“Polda Metro Jaya sudah mengungkap 72 kasus judi ‘online’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.

Zulpan mengatakan pengungkapan ini dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya setelah menerima perintah dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi ‘online’ yang ada di wilayah Jakarta. Kami sudah mengambil langkah-langkah,” ujarnya.

Selain kasus kasus judi, Polda Metro Jaya juga turut membongkar beberapa kasus yang langsung bersentuhan dengan masyarakat antara lain 198 kasus narkoba, dua kasus elpiji oplosan, sembilan kasus pungli, tiga kasus asusila dan penangkapan 406 orang terkait perdagangan minuman beralkohol ilegal.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.

“Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi,” ucap Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Terkait dengan masalah perjudian, tutur Sigit, sejak Januari hingga Agustus 2022, pihaknya telah mengungkapkan 641 perkara judi ‘online’ dan 1.408 perkara judi konvensional.

Komentar