Ombudsman Sarankan Pembatasan, Ketimbang Naikkan Harga BBM Subsidi Jadi Rp 10 Ribu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menyarankan kepada pemerintah supaya memilih opsi membatasi penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi ketimbang menaikkan harga BBM jenis Pertalite dan Solar menjadi Rp 10 ribu per liter.

Anggota Ombudsman Hery Suasanto mengatakan opsi pembatasan lebih baik untuk mencegah jebolnya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk menambah subsidi energi. Sebab, kuota BBM bersubsidi saat ini tinggal sekitar 5 juta kiloliter dari kuota tahun ini 23 juta kiloliter.

“Ini kalau tidak dilakukan pembatasan, jebol ini barang, enggak sampai akhir tahun. Sebelum tahun baru, Oktober sudah habis,” kata Hery saat konferensi pers, Kamis, 25 Agustus 2022.

Hery menjelaskan, jika pemerintah lebih memilih opsi menaikkan harga BBM bersubsidi menjadi Rp 10 ribu per liter, dampaknya akan sangat besar bagi perekonomian masyarakat. Dia memperkirakan, kenaikan harga BBM bakal

mendorong inflasi bertambah hingga 0,97 persen dari realisasi inflasi kuartal II – 2022 sebesar 4,94 persen.

“Jika Pertalite naik menjadi Rp 10 ribu per liter, maka kontribusinya terhadap inflasi diprediksi mencapai 0,97 persen. Oleh karena itu pemerintah diminta tidak menaikkan harga BBM bersubsidi,” ucap Hery.

Untuk pembatasan, Hery mengatakan, pemerintah bisa mengambil opsi menetapkan penyaluran BBM bersubsidi hanya untuk kendaraan roda dua di bawah 250 cc dan angkutan umum. Menurut dia, dua tipe kendaraan ini adalah moda transportasi yang paling banyak mengonsumsi Pertalite dan Solar.

Data ini, kata dia, berdasarkan kajian cepat atau rapid assessment Ombudsman mengenai pembatasan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina. Kajian ini dilakukan melalui survei wawancara terhadap 781 responden di SPBU yang ada di 31 provinsi pada 8 – 12 Agustus 2022.

Selanjutnya: Masyarakat menemukan sejumlah kendala dalam mendaftar di aplikasi MyPertamina.

Dari survei itu, 47 persen responden adalah pengendara sepeda motor dan mobil angkutan umum, 30 persen mobil pribadi, serta 23 persen mobil angkutan barang. Sebanyak 76 persen responden menyatakan mengisi kendaraannya dengan Pertalite dan 21,4 persen Solar.

“Selain moda transportasi itu, konsumen diwajibkan tetap menggunakan Pertamax dan jenis di atasnya. Distribusi BBM bersubsidi tersebut juga perlu pengaturan batas pengisian BBM per hari nya,” ucap Hery.

Komentar