Aturan Penghapusan Data STNK  Mati Pajak 2 Tahun Segera Diterapkan, Siap-Siap !

JurnalPatroliNews, Jakarta,- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun.

Hal itu untuk mengimplementasikan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

“Kami ingin karena sejak atruan ini diundangkan 2009,” kata Irjen keterangan Firman Shantyabudhi melalui tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/7).

Perwira tinggi Polri ini mengatakan bahwa pemberlakuan aturan itu untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat, dan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembangunan.

“Kami ingin memastikan datanya valid, karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat,” tulisnya.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan data terkait yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.

Di saat bersamaan, mencoba terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.

Komentar