Tak Perlu Antre! Begini Cara Pengesahan STNK Orang Lain Lewat Ponsel

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah mempermudah pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Masyarakat kini tidak perlu antre panjang di kantor samsat karena semua proses bisa dilakukan secara online, aman, dan cepat hanya melalui ponsel.

Aplikasi Signal dirancang untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tahunan, termasuk untuk kendaraan atas nama orang lain. Sistem one stop service ini memungkinkan seluruh proses administrasi kendaraan diselesaikan dalam satu aplikasi.

Berikut cara pengesahan STNK atas nama orang lain melalui aplikasi Signal:

1. Unduh dan registrasi akun Signal
Unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store. Registrasi akun dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email aktif, nomor ponsel, dan kata sandi. Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah, kemudian masukkan kode OTP dan konfirmasi melalui email. Setelah selesai, akun Signal siap digunakan.

2. Masuk ke akun dan tambahkan data kendaraan
Login ke aplikasi Signal, pilih menu “Tambah Data Kendaraan” dan isi data kendaraan termasuk NIK pemilik, nomor registrasi kendaraan (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka. Jika kendaraan milik anggota keluarga satu KK, pilih opsi yang tersedia. Unggah foto KTP pemilik kendaraan. Sistem akan menampilkan notifikasi jika dokumen berhasil ditambahkan.

3. Lakukan pengesahan dan pembayaran pajak
Pilih kendaraan yang ingin disahkan. Sistem menampilkan rincian biaya PKB dan SWDKLLJ. Klik “Lanjut” untuk mengirim dokumen dan pilih metode pembayaran melalui m-banking, ATM, atau internet banking. Setelah pembayaran selesai, STNK digital akan diproses secara otomatis.

4. Konfirmasi dan pengiriman dokumen
Bukti pengesahan muncul dalam bentuk kode QR di menu e-Pengesahan. Bukti digital ini sah secara hukum sebagai pengganti cap basah. Jika ingin dokumen fisik, pengguna bisa memasukkan alamat pengiriman dan memilih jasa kurir resmi.

Dengan sistem digital ini, seluruh proses pengesahan STNK, mulai dari registrasi, pembayaran, hingga pengiriman dokumen, bisa dilakukan dari rumah hanya menggunakan perangkat seluler, tanpa harus datang ke kantor samsat.