Awas! DJP Kini Intip Media Sosial, Pamer Harta Bisa Bikin Kena Target Pajak!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini semakin gencar memanfaatkan media sosial untuk menelusuri tingkat kepatuhan pajak masyarakat. Langkah ini akan diperkuat dalam strategi penerimaan negara di tahun 2026 mendatang.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (14/7/2025) menegaskan bahwa penggalian potensi penerimaan pajak akan diperluas melalui pemanfaatan analisis data dan pemantauan di dunia maya, termasuk media sosial.

“Potensi penerimaan akan terus digali lewat data analitik dan pemantauan sosial media,” ujar Anggito dalam pemaparannya.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggunakan metode crawling untuk memonitor aktivitas para wajib pajak di media sosial. Teknik ini memungkinkan sistem DJP untuk menyisir dan mengumpulkan berbagai unggahan publik di platform digital menggunakan mesin pencari otomatis.

“Tim pajak memang terus memantau konten di media sosial, meskipun saat ini belum ada aturan spesifik terkait pemungutan pajak dari aktivitas di sana,” kata Yoga dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP.

Menurut Yoga, para fiskus rajin meneliti unggahan-unggahan pamer kekayaan seperti koleksi kendaraan mewah yang dibagikan wajib pajak di media sosial. Temuan tersebut kemudian dibandingkan dengan data harta yang tercatat dalam sistem pajak.

Jika terdapat selisih atau kejanggalan antara data media sosial dan pelaporan pajak, maka otoritas akan memberikan edukasi hingga peringatan langsung kepada yang bersangkutan.

“Kalau sering pamer mobil atau barang mewah di medsos, pasti dicermati petugas pajak. Ini bagian dari strategi pengawasan berbasis crawling yang sudah kami jalankan,” jelas Yoga.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku endorse atau promosi berbayar di media sosial tak luput dari pengamatan DJP. Setiap transaksi endorse yang berpotensi menjadi sumber penghasilan akan diawasi untuk memastikan kewajiban pajak tetap terpenuhi.

“Yang terima endorse juga kami awasi. Sudah banyak yang kami pantau terkait aktivitas ini,” tegasnya.

Yoga menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keadilan dalam pemungutan pajak, baik bagi pelaku usaha konvensional maupun yang bergerak di ranah digital.

“Dengan semakin meluasnya ekonomi digital, otoritas pajak harus responsif. Jangan sampai ada yang menikmati penghasilan tanpa kewajiban pajak, sementara pihak lain patuh,” tutupnya.