Pengembangan Pusat Finansial: Meningkatkan sinergi antara pemangku kepentingan untuk mengembangkan pusat finansial di IKN.
Fasilitasi Perizinan: Membantu pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN.
Kemudahan Berusaha: Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal.
Infrastruktur Pendukung: Menyediakan sarana dan prasarana pendukung untuk mempercepat kegiatan investasi.
Koordinasi Pengawasan: Mendorong terciptanya koordinasi dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.
Dengan penunjukan ini, Bahlil Lahadalia diharapkan mampu mempercepat proses investasi di IKN sesuai dengan visi dan misi pemerintah.














