Bakamla RI dan Kementerian Kehutanan Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal di Batam

JurnalPatroliNews – Batam – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Kementerian Kehutanan berhasil menghentikan upaya distribusi kayu olahan yang diduga ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, pada Sabtu (6/9/2025).

Aksi tersebut terungkap setelah warga melaporkan adanya aktivitas bongkar muat kayu dari kapal KM AAL Delima ke truk di dermaga. Merespons laporan itu, unsur KN Tanjung Datu-301 yang dipimpin Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko bersama tim Polisi Kehutanan (Polhut) yang tengah menjalankan Operasi Yudhistira-II/25, segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan muatan berupa 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Seluruh kayu tersebut tidak memiliki ID Barcode dan tidak dilengkapi dokumen resmi pengangkutan, sehingga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki kapal.

Analisis awal penyidik Polhut Kepri menunjukkan adanya beberapa indikasi pelanggaran, termasuk muatan yang tidak sesuai dengan surat angkut, penggunaan SKSHH Kayu Olahan yang semestinya menggunakan blanko Kayu Bulat, serta dugaan kuat pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim gabungan masih melakukan penghitungan ulang jumlah kayu yang diamankan. Mereka juga menelusuri alur distribusi serta pihak perusahaan pemilik izin PBPHH (Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan) yang diduga terlibat dalam kasus ini.