JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak aktivitas pertambangan nikel ilegal yang beroperasi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, menjelaskan penindakan dilakukan setelah penyidik menemukan aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin resmi.
“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut,” ujar Irhamni dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Karena tidak memiliki izin yang sah, aparat kepolisian langsung menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari area tambang.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi.
Hasil pemeriksaan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya aktivitas pertambangan nikel ilegal yang melibatkan perusahaan PT Masempo Dalle.
Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW yang menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana sementara Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan.
Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Irhamni menjelaskan, Pasal 158 UU Minerba dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit alat berat excavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan hasil tambang.














