Bentrok dengan Laskar FPI, Polri Periksa 78 Saksi

JurnalPatroliNews – Jakarta, Mabes Polri telah memeriksa 78 orang saksi dan 7 orang ahli dalam bentrokan antara penyidik Polda Metro Jaya dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menyebabkan enam orang laskar tertembak mati.

“Terkait penyerangan terhadap petugas. maka kita telah memeriksa 78 orang saksi dan 7 orang ahli. Rinciannya 37 saksi dari KM 50, 22 saksi lain yang ada di sekitar, kemudian ada 4 orang, yang saat ini, saksi korban. Lalu 12 petugas yang ada di lokasi km 50 dan 3 orang petugas RS Polri,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit di Mabes Polri, Senin (21/12/2020)

Sedangkan ahli adalah 2 ahli dari Puslabfor, 3 ahli dari forensik, 1 ahli dari siber, dan 1 ahli pidana. Polri juga menganalisa dan menyita CCTV yang ada.

“Rekontruksi sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Kami, Bareskrim, membuka ruang apabila ada masyarakat atau saksi
yang secara langsung (mengetahui kejadian) untuk memberikan masukan atau menjadi saksi,” tanbahnya.

Seperti diberitakan rekonstruksi yang dilakukan olen Dit Tipidum Bareskrim mengungkap jika enam orang laskar FPI itu tidak tertembak secara bersamaan.

Dua tewas dalam baku tembak dan baru diketahui saat di rest area KM 50–yang menjadi TKP ketiga— saat ban mobil anggota FPI kempis dan mobil mereka dihentikan polisi.

Yang empat ditangkap hidup itu lalu dibawa oleh polisi. Namun mereka disebut polisi tak diborgol dan karena mencoba mencekik anggota dan merebut senjata anggota maka keempatnya ditembak mati di atas mobil polisi di Kilometer 51+200 Tol Jakarta-Cikampek.

Fakta baru ini pun kontan memantik kontroversi baru mengapa polisi tidak membawa borgol sehingga tidak memborgol mereka. Sementara itu polisi juga masih mengejar empat laskar lain yang melarikan diri.

(bs)

Komentar