Bikin Heboh, Penumpang Teriak Ada Bom Dalam Koper, Akhirnya Pesawat Delay Di Semarang

Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB.
Meski tetap melanjutkan penerbangan, namun ada dampak besar yakni pengaruh pada psikologis penumpang lainnya. Bercanda bom sangat dilarang di penerbangan karena berkaitan dengan keamanan penerbangan.

Tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.

“Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan,” kata Danang.

Adapun pelanggaran hukum bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.

“Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” sebut Danang.

“Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” lanjutnya.

Komentar