Bila Perlu Pasang CCTV! Bobby Nasution: Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp10 Juta, Mulai 2024

JurnalPatroliNews – Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, akan menerapkan sanksi denda Rp 10 juta dan kurungan tiga bulan bagi warga yang membuang sampah ke sungai mulai tahun depan.

Hal ini merupakan penegakan  dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Pada pasal 57 ayat 1 menyebutkan melarang buang sampah di sungai.

“Siapapun yang membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai dikenai sanksi denda Rp10 juta dan kurungan tiga bulan,” kata Bobby usai menyusuri Sungai Deli bersama Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman dengan perahu karet, Rabu, 27 September 2023.

Kebijakan ini diambil setelah selesai dilakukan kegiatan normalisasi Sungai Deli sepanjang 34,5 kilometer selama 64 hari kerja atau Desember 2023.

Normalisasi aliran Sungai Deli melintasi wilayah Kota Medan dilakukan dengan dukungan alat berat Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi Kota Medan, Kodam I/BB dan Balai Wilayah Sungai II Sumatera.

Gotong royong membersihkan sungai merupakan program kolaborasi Pemkot Medan, TNI AD dan BWS 2, mengusung tema Peduli Deli. Kegiatan ini sekaligus menentukan lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah. Tugas camat memantau lokasi untuk memastikan tidak ada lagi yang buang sampah di situ.

“Kalau perlu pasang CCTV dan bangun pos. Saya minta jajaran Pemkot Medan menyosialisasikan Perda. Setelah 63 hari normalisasi Sungai Deli, Perda diterapkan,” ucapnya.

Susur sungai juga diikuti Penjabat Gubernur Sumatra Utara Hassanudin, Pangdam 1 BB Mayjen Mochammad Hasan dan Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid. Dimulai dari aliran Jalan Yos Sudarso KM 17,5 di Kecamatan Medanlabuhan sampai Simpang Kantor di Kecamatan Medanmarelan. 

Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Topan OP Ginting menjelaskan, gotong royong membersihkan Sungai Deli sepanjang 34,5 kilometer, terbagi dalam empat sektor dengan melibatkan 2.303 orang. 

“Metode pekerjaan dengan menambah penampang basah, membersihkan lereng dan tanggul sungai. Menambah penampang basah menggunakan alat berat yang dimulai dari titik awal. Pembersihan lereng ditargetkan 1 kilometer setiap hari,” kata Topan.

Komentar