JurnalPatroliNews – JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) masih mengkaji wacana pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul temuan adanya kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, hingga saat ini proses pembahasan kebijakan tersebut masih berlangsung dan melibatkan sejumlah lembaga terkait.
“Masih dalam proses, masih dalam proses,” ujar Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, BNN telah menggelar sejumlah forum diskusi kelompok terarah (FGD) guna membahas kemungkinan penerapan larangan tersebut. Dalam forum itu, berbagai pemangku kepentingan dilibatkan untuk memberikan masukan komprehensif.
Sejumlah instansi yang turut dilibatkan antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional.
“Ya nanti kita lihat. Masih proses. Kita sudah adakan FGD, sebelumnya juga sudah FGD,” kata Suyudi.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, BNN juga menyampaikan harapannya agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia. Hal ini didasari temuan indikasi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape yang beredar di masyarakat. BNN menemukan adanya kandungan etomidate, salah satu obat bius, dalam sejumlah sampel tersebut.
“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” jelasnya.
BNN menilai, langkah pengendalian hingga pelarangan perlu dipertimbangkan secara serius guna mencegah penyalahgunaan zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.














