Bukan Barang Baru! SBY Sudah Duluan, Jokowi Bolehkan TNI-Polri Isi Jabatan Sipil

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Presiden Joko Widodo resmi memberikan ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Ini sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menggantikan UU No. 5/2014.

UU yang Jokowi tandatangan dan berlakukan sejak 31 Oktober 2023 itu mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana tertera dalam pasal 19 UU ASN terbaru itu.

Pasal itu juga menekankan bahwa Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri itu hanya dilaksanakan pada instansi pusat. Ketentuan lebih rinci mengenai ketetapan ini akan diatur secara khusus dalam aturan turunan berbentuk peraturan pemerintah (PP).

Meski demikian, Pasal 20 UU 20/2023 juga memberikan kewenangan bagi pegawai ASN untuk menduduki jabatan di lingkungan TNI maupun Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Dengan demikian, baik prajurit TNI dan anggota Kepolisian, maupun pegawai ASN sama-sama bisa bertukar posisi.

“Pengisian jabatan TNI dan Polri oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan Sistem Merit,” dikutip dari penjelasan pasal 20 UU 20/2023 dikutip Senin (6/11/2023).

Jika merujuk pada UU ASN yang lama, yakni UU 5/2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, peraturan yang ditetapkan Jokowi itu bukan barang baru, karena dalam UU 5/2014 juga telah diatur bahwa Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri.

Komentar