Bukan Barang Baru! SBY Sudah Duluan, Jokowi Bolehkan TNI-Polri Isi Jabatan Sipil

Bahkan, dalam Pasal 109 UU ASN yang ditandatangani SBY, secara spesifik disebutkan Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif. Kalimat ketentuan ini tak ada dalam UU ASN yang ditandatangani Jokowi.

“Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah tersebut di atas diisi melalui penugasan dan penunjukan Presiden, Panglima Tentara Nasional Indonesia, atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” dikutip dari penjelasan Pasal 109 UU 5/2014.

Selain itu, UU ASN yang disahkan SBY itu juga sudah memberi ruang bagi PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi TNI dan Polri. Hanya, dalam UU ASN yang disahkan Jokowi, tidak hanya PNS yang dibolehkan melainkan juga PPPK karena kata yang digunakan adalah ASN, bukan hanya PNS.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja atau Panja RUU ASN, Syamsurizal, sempat menegaskan bahwa UU ASN terbaru memuat asas resiprokal atau kesetaraan karena ASN bisa diisi oleh tenaga TNI dan Polri, serta sebaliknya.

“Ini sesuatu yang baru kalau mereka pegawai negeri sipil sangat berprestasi dan dibutuhkan di jabatan TNI dan Polri, atau di lembaga kepolisian mereka bisa direkrut jadi pejabat tinggi di kementerian TNI dan Polri tersebut,” ungkapnya.

Komentar