Bukan Tidak Percaya Propam, Kuasa Hukum Laskar FPI Minta Komisi III DPR Bentuk TPF Independen

JurnalPatroliNews – Keluarga enam laskar Front Pembela Islam (FPI) korban penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 meminta Komisi III DPR RI untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang independen.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Achmad Michdan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).

“Saya minta supaya Komisi III segera membentuk Tim Pencari Fakta,” ujar Achmad Michdan.

Achmad mengatakan, permintaan untuk membentuk TPF ini bukan berarti tidak keluarga korban tidak percaya pada Propam Polda Metro Jaya.

Menurutnya, TPF ini untuk menghindari pihak-pihak yang berkepentingan ikut campur dalam penuntasan kasus yang menimpa korban.

“Bukan berarti kita tidak percaya kepada Propam misalnya, tetapi kan yang menjadi masalah atau problem ini antara Kepolisian dan anggota masyarakat,” tuturnya.

“Oleh karena itu, tentu lembaga yang lebih netral bisa memberikan keterangan objektif dan transparan. Jadi, kami meminta bahwa terhadap mendukung supaya mengungkap ini juga dilaksanakan. Misalnya, LPSK ini untuk bisa mengamankan, bisa di lokasi, kemudian pihak-pihak yang terasa bahwa bisa mengungkap,” demikian Achmad.

Enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas ditembak mati kini sudah dimakamkan.

Lima orang diantaranya telah dimakamkan di Pondok Pesantren Agrokultural (Markaz Syariah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Mereka adalah Faiz Ahmad Syukur (22), Andi Oktiawan (33), M. Reza (20), Muhammad Suci Khadavi Poetra (21), dan Akhmad Sofiyan (26).

Kemudian, satu laskar FPI bernama Luthfi Hakim (24) yang juga tewas ditembak dimakamkan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

(rmol)

Komentar