Bupati Buleleng Serahkan SK dan Ambil Sumpah 13 Bidan PTT Di Buleleng

JurnalPatroliNews – Buleleng – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST didampingi Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH menyerahkan Surat Keterangan (SK) dan Mengambil Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, Rabu (24/06).

Melalui upacara kepegawaian di kabupaten Utara pulau Dewata kali ini, sebanyak 13 orang Bidan PTT yang menerima SK PNS. Seperti diketahui, bahwa Bidan PTT ini merupakan sisa Pormasi bidang PTT tahun 2019.

Pada kesempatan ini hadir pula, Sekretaris Daerah Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Inspektur Buleleng I Putu Yasa, SH, MH dan Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa, SH.

Menurut I Gede Wisnawa, penetapan kebutuhan/formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 dari program pegawai Tidak tetap Kementerian Kesehatan, dimana dari Pegawai Tidak Tetap dimaksud terdiri dari Bidan PTT sebanyak 13 orang dengan Penetapan Keputusan CPNS tanggal 1 Mei 2019 dan telah melaksanakan 1 tahun masa percobaan, sehingga saat ini disumpah menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020.

Hal ini berdasarkan Surat dari Kemenpan RB Nomor B/234/FPTT/S.SM.01.00/2019 tanggal 18 Maret 2019, perihal Penyampaian Penetapan Kebutuhan/Formasi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018.

Dijelaskan juga, bahwa Bidan PTT dimaksud umurnya sudah lebih dari 35 tahun, sehingga pada saat pengangkatan Bidan PTT Tahun 2015, tidak masuk kategori dan dengan ditetapkannya Surat tersebut maka Bidan PTT yang usianya diatas 35 tahun dapat diangkat menjadi CPNS.

Penyerahan Surat Keputusan dan Pengambilan sumpah ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, sehingga undangan yang menghadiri kegiatan ini dibatasi jumlahnya. Jarak antar orang diatur, penggunaan masker, hand sanitizer serta desinfektan sesuai dengan protokol kesehatan. (TiR).-

Komentar