Colek Pengusaha Se-Sumatera, Sri Mulyani: Punya Jet Pribadi, Lapor!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali melakukan sosialisasi UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kali ini kepada wajib pajak prominen yang ada di Sumatera.

Sebelum memulai paparannya, Sri Mulyani mencolek para pengusaha se-Sumatera yang hadir di Medan untuk tidak lupa membayar pajak jika memiliki pesawat pribadi. Ia meminta para wajib pajak prominen atau pengusaha untuk mengecek kepatuhan pajaknya masing-masing.

“Jangan lupa untuk disampaikan, apakah harta tersebut [pesawat] sudah dilaporkan pajaknya,” ujarnya dalam sosialisasi HPP Sumatera, Jumat (4/2/2022).

Hal ini bermula saat ia menceritakan bahwa tak bisa berlama-lama di Medan karena harus mengejar penerbangan sore. Sebab, ia tak punya pesawat pribadi untuk pulang ke Jakarta sesuka hatinya.

Menurutnya, meski para pengusaha se-Sumatera yang hadir di dalam sosialisasi tersebut memiliki pesawat pribadi, tapi dirinya tidak memiliki. Sehingga harus mengikuti jam penerbangan pesawat seperti lainnya.

“Saya tidak akan mengulang supaya waktu tidak terlalu panjang, karena saya tidak punya pesawat pribadi jadi saya harus naik pesawat yang bersama-sama walaupun saya tahu banyak pembayar pajak prominen mungkin punya pesawat pribadi. Jangan lupa untuk disampaikan ya [pajaknya],” ucapnya sembari tertawa kecil yang disambut tawa dan tepuk tangan riuh oleh para peserta sosialisasi.

Seperti diketahui, di dalam UU HPP ada banyak klaster perpajakan yang disusun oleh Pemerintah. Pertama, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana di dalamnya ada penyatuan NIK sebagai NPWP, besaran sanksi perpajakan hingga aturan pajak internasional.

Komentar