JurnalPatroliNews – Jakarta – Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh berita mengenai penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), bersama istrinya, Erina Gudono.
Keduanya melakukan perjalanan menuju Amerika Serikat pada bulan Agustus. Kejadian ini memicu perhatian masyarakat, terutama dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubaidillah Badrun, yang melaporkan dugaan korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini langsung ditangani oleh Direktorat Gratifikasi KPK dan juga diterima oleh Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Dalam proses penyelidikan, Kaesang memberikan klarifikasi kepada KPK pada tanggal 17 September lalu. KPK kemudian melakukan analisis dan menyimpulkan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut bukanlah sebuah tindakan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa Kaesang, sebagai anak dari Presiden RI ke-7, bukanlah penyelenggara negara dalam konteks laporan ini.
“Penggunaan jet pribadi ke AS tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,” ujarnya. Ghufron menekankan bahwa keputusan Kedeputian Pencegahan KPK telah disampaikan kepada pimpinan, menyatakan bahwa Kaesang terpisah dari status orang tuanya dalam konteks penyelenggaraan negara.
Lebih lanjut, Ghufron menegaskan bahwa penilaian ini didasarkan pada peraturan yang ada, dan Kedeputian Pencegahan menyimpulkan bahwa tindakan tersebut tidak memenuhi kriteria gratifikasi.
Ini menunjukkan bahwa meskipun Kaesang memiliki hubungan keluarga dengan seorang pejabat tinggi, aktivitas pribadinya tidak serta merta dianggap sebagai gratifikasi.
Dengan klarifikasi ini, KPK berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai batasan dan definisi gratifikasi dalam konteks hukum.
Keputusan ini juga diharapkan dapat meredakan spekulasi dan keraguan publik terkait penggunaan fasilitas pribadi oleh pejabat atau keluarganya.
Komentar