Data ADM 50 Persen UMKM Tutup, BKPM Janji Sederhanakan Izin UMKM Jadi Satu Lembar

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan menyederhanakan perizinan usaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penyederhanaan ini dilakukan melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

“Sekarang kami ingin di RUU omnibus law dan sudah ada, izin UMKM itu satu lembar saja, selesai. Jadi tidak usah lagi notifikasi-notifikasi,” ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (4/8).

Ia menilai negara belum hadir secara maksimal untuk mendorong UMKM naik kelas. Padahal, UMKM memiliki kontribusi lebih dari 60 persen terhadap perekonomian.

Selain itu, sektor ini mampu menyerap tenaga kerja hingga 120 juta orang.

“Untuk pengusaha-pengusaha besar ini juga wajib bergandengan dengan UMKM. Nah ini baru bisa kita membangun demokrasi ekonomi,” ujarnya.

Saat ini, UMKM merupakan salah satu sektor yang terdampak pandemi covid-19. Bahkan, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mengungkapkan 48,6 persen dari total UMKM di Indonesia menutup usahanya sementara akibat pandemi covid-19.

Data tersebut berdasarkan hasil riset Asian Development Bank (ADB) pada Juli lalu.

Selain itu, sebanyak 30,5 persen dari total UMKM di Indonesia mengalami penurunan permintaan domestik. Lalu, 19,8 persen dari total UMKM mengalami gangguan produksi dan rantai pasok.

Sedangkan, 14,1 persen UMKM mengalami pembatalan kontrak.

“Jadi survei ADB mengatakan hampir 50 persen dari total UMKM kita, sudah melakukan penutupan sementara. Sedangkan, yang kita tahu kontribusi UMKM terhadap tenaga kerja kita ini sangat besar, hampir 96 persen,” ujar Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani belum lama ini. (lk/*)

Komentar