Deklarasi ‘Desa Bersatu’ yang Dihadiri Gibran Langgar UU, Ini Kata Bawaslu DKI!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Acara ‘Deklarasi Nasional Desa Bersatu’ yang dihadiri para kepala dan perangkat Desa beberapa waktu lalu, dinilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Setidaknya, ada delapan organisasi yang tergabung dalam kegiatan yang dihadiri Gibran Rakabuming Raka, Cawapres nomor urut 2, di Indoor Multifunction Stadium Indonesia Arena, Kompleks GBK, Jakarta, Minggu (19/11/23) lalu itu.

Reki Putera Jaya, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI, menyebut, para Kepala Desa telah melanggar tepatnya terhadap Pasal 29B dan Pasal 51B Undang-undang tersebut.

“Pada pokoknya menyatakan soal larangan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,” ujar Reki, saat konferensi pers di Redtop Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/23).

Reki mengungkapkan, hal itu diputuskan, setelah Bawaslu DKI melakukan penelusuran ke Indonesia Arena, Sekretariat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI, Sekretariat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).

Selain itu, Bawaslu DKI juga melakukan berkoordinasi dengan Dirjen Politik dan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.

“Sehingga kami menilai dan menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil keterangan Sunan Bukhari, Ketua Panitia Kegiatan Desa Bersatu sekaligus Sekretaris APDESI, tambah Reki, sudah mengakui bahwa kegiatan deklarasi untuk mendukung Prabowo-Gibran, Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 tersebut, merupakan kesalahan.

“(Mereka) berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tandasnya.

Adapun delapan orang yang telah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh Bawaslu DKI, lanjut Reki, yakni:

  1. Sunan Bukhari, Ketua Panitia Pelaksana;
  2. Indra Utama, Ketua ABPEDNAS;
  3. Widhi Hartono, Ketua Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia;
  4. Irawadi, Ketua Asosiasi Kepala Desa Indonesia;
  5. Arifin Abdul Mujid, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia;
  6. Iis Haerudin, Penanggungjawab Unit Indonesia Arena;
  7. Indra Maulana, EO Pelaksana;
  8. Zikri, Kasubdit Bina Pemerintah Desa.

Komentar