Pelabuhan Manado Terapkan Biaya Izin Rp.30.000 Untuk Muat Kendaraan Bermotor!

JurnalPatroliNews – Manado – Kawasan Pelabuhan Manado merupakan akses utama bagi masyarakat khususnya Masyarakat Nusa Utara. Namun berbagai pungutan yang terasa membebani dan memberatkan hal ini terjadi di Wilayah Pelabuhan Pelindo IV cabang Manado.

Awalnya Biaya pass masuk pelabuhan yang dinilai sudah cukup mencekik warga saat ini, ditambah adanya biaya muatan dari pihak Pelindo IV Manado telah menetapkan Rp.30.000. Hal ini telah mendapat penjelasan berimbang bahwa pihak Pelindo telah menetapkan itu dan memiliki bukti struk guna mencegah tindakan Pungli.

Para pengguna kendaraan bermotor yang kendaraannya akan dibawa ke Kabupaten Kepulauan Sangihe  diberikan beban lagi sebesar Rp.30.000/unit motor dengan dasar izin dari pihak Syahbandar Pelabuhan Manado.

Hal ini menimbulkan tanda tanya pasalnya biaya Rp. 30. 000 dari pihak Syahbandar dilekatkan  dengan faktor muatan barang atau biaya transportasi kapal, tidak disertai adanya dokumen resmi dari pihak Syahbandar berupa Cap atau sejenisnya.

Resi Faktur Muatan Barang

Saat dimintai keterangan terkait biaya Rp.30.000 tersebut, pekerja lapangan hanya memberi keterangan bahwa Izin tersebut adalah Izin dari pihak Syahbandar.

Sebagaimana tertera dalam Nota Faktur muatan barang, Rp.150.000 untuk biaya Transportasi kapal, dan Rp.30.000 adalah Biaya Izin Syahbandar yang dilekatkan secara bersamaan dengan faktor muatan barang.

Wartawan JurnalPatroliNews.co.id telah mengkonfirmasi akan hal tersebut melalui Via Telpon dan Whatsaap namun hingga berita dinaikkan belum mendapat respon dari kepala Syahbandar Kota Manado.

Komentar