Diduga Buat Serangan Fajar Pilkada 2020, KPK Dalami Duit Suap Bupati Banggai Laut

JurnalPatroliNews – Jakarta,– KPK menduga duit suap yang diterima Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Wenny Bukamo, akan digunakan untuk kepentingan kampanye. KPK juga menemukan indikasi duit tersebut akan dipakai untuk pemenangan Pilkada 2020.

“Benar memang dalam tahap penyelidikan kita melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye ataupun kemungkinan digunakan nanti di dalam bahasa yang sering kita dengar serangan fajar dan lain sebagainya itu barangkali indikasinya ke arah situ,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Nawawi mengatakan tim KPK masih melakukan pendalaman. Sejauh ini, kata Nawawi, KPK belum menemukan adanya dugaan duit suap dipakai untuk alat-alat peraga kampenye.

“Kita belum menemukan, kita belum menelusuri lebih mendalam apakah sudah ada yang digunakan untuk alat-alat peraga kampanye sebelum kita belum sampai sejauh itu tetapi yang indikasi awal bahwa ini dimaksudkan untuk upaya pemenangan di dalam itu sudah ada di kami,” ujar Nawawi.

Nawawi mengatakan pihaknya juga sudah mengingatkan seluruh calon kepala daerah terkait upaya pemberantasan korupsi yang akan tetap jalan di masa Pilkada. Nawawi menegaskan KPK berbeda dengan aparat penegak hukum lain.

“Kami sudah mengingatkan mereka bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang melakukan beberapa penyelidikan terhadap beberapa aktivitas yang dilakukan oleh para cakada di dalam kami sudah menyebutkan itu kami sudah mengingatkan kepada mereka bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedikit berbeda dengan rekan-rekan aparat penegak hukum lain yang untuk sementara menangguhkan penanganan penanganan perkara yang berindikasi tindak pidana korupsi,” tutur dia.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Banggar Laut, Wenny Bukamo, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Wenny, ada lima orang lain yang turut ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam OTT ini, KPK menemukan uang sebanyak Rp 2 miliar. Duit miliaran rupiah itu ditemukan dikemas di dalam kardus.

“Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu ditemukan pula buku tabungan, bonggol Cek, dan beberapa dokumen proyek,” ujar Nawawi.

Berikut enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diduga sebagai penerima:
1. Wenny Bukamo (WB) selaku Bupati Banggai Laut
2. Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group)
3. Hengky Thiono (HTO) selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia)

Diduga sebagai pemberi
1. Hedy Thiono (HDO) selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada)
2. Djufri Katili (DK) selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri)
3. Andreas Hongkiriwang (AHO) selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta)

Wenny dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Hedy dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, Wenny ikut maju ke dalam Pilkada Banggai Laut 2020. Hal ini diketahui dari Keputusan KPU Kabupaten Banggai Laut Nomor 126/PL.02.3-Kpt/7211/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut tahun 2020.

(*/lk)

Komentar