Diduga Fiktif Pencairan DJPL Di Pemprov Kepri, Sejumlah Oknum Pejabat Dinas Pertambangan Disebut-sebut Ikut Terlibat

JurnalPatroliNews – Kepri, – Gonjang-ganjing kemelut dugaan PT Syahnur, perusahaan tambang bauksit di Tanjung Moco Dompak, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terkait Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL), yang disebut-sebut Fiktif, mulai melibatkan beberapa pejabat dilingkungan Pemprov.

Sarjoni, Direktur Utama (Dirut), PT Syahnur, berdalih, bahwa dirinya tidak mengetahui tentang persoalan tersebut.

Ia menyebut, masalah pengurusan dokumen DJPL PT Syahnur, diurus oleh Budi, yang biasa menangani urusan itu sejak tahun 2010.

Saat ditanya wartawan selain Budi, siapa lagi yang terlibat dalam pengurusan DJPL PT Syahnur, Sarjoni mempersilahkan Awak Media bertanya langsung kepada yang bersangkutan.

Dikutip dari media keprinews.co, pada kamis (10/8/23), berdasarkan keterangan salah satu Pejabat di Pemprov Kepri (namanya dirahasiakan), yang mengetahui kejadian itu secara persis, menjelaskan, bukan hanya pihak perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan pencairan fiktif tersebut, namun juga melibatkan sejumlah Pejabat Pemprov Kepri, Khususnya oknum-oknum pejabat di Dinas Pertambangan Kepri saat itu.

Pejabat yang disembunyikan namanya tersebut, menjelaskan, untuk memuluskan pemalsuan dokumen dan kelengkapan data penunjang lainnya, agar bisa mencairkan anggaran miliaran rupiah itu, membutuhkan kerja sama dan kolaborasi pihak-pihak yang memiliki kuasa dan kewenangan.

Ia mempertanyakan kemana aliran dana ini mengalir? Pasalnya, DJPL yang telah menyerap anggaran diperkirakan Rp5 miliar secara bertahap, patut diperiksa dan menjadi atensi pihak penegak hukum.

“Ada beberapa LSM dan lembaga teman saya yang akan membuat laporan ke KPK dan Kejagung dalam waktu dekat ini. Agar penerima aliran dana siluman bisa mempertanggungjawabkan secara hukum. Perbuatan melawan hukum dengan merugikan negara miliaran rupiah dengan cara memalsukan sejumlah dokumen reklamasi lahan pasca tambang, mencairkan DJPL, harus dan wajib ditindak lanjuti oleh penegak hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Rabu (9/8/23), Ia mengungkapkan, bahwa kegiatan reklamasi oleh PT Syahnur dengan laporan revitalisasi lingkungan, dengan capaian keberhasilan 100 persen di Tanjung Moco Dompak area kawasan FTZ, Kota Tanjungpinang, itu murni pembohongan dan pemalsuan dokumen.

Sebab, lanjutnya, lokasi penataan dan pematangan lahan, yang dilakukan Pemprov Kepri diakhir tahun 2020, untuk pembangunan jalan, disulap menjadi lokasi kegiatan reklamasi PT Syahnur.

” Sebelumya, kasus ini telah dilaporkan ke APH oleh sejumlah warga Kepri, sejak tahun 2021. Namun belum terlihat tindak lanjut APH,” tandasnya.

Sementara, Budi sebagai pengurus DJPL PT Syahnur, sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi.

Komentar