Diduga Selingkuh..! Oknum Polsek Pondok Aren Hadapi 2 Proses Hukum, Pelanggaran Pidana KDRT Dan Kode Etik

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Babak baru Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan Bripka HK, oknum Anggota Polsek Pondok Aren terhadap istrinya, IS, kini Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi-saksi.

Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan, saksi-saksi terkait kasus tersebut, tengah diperiksa Subdit Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/11/22).

Ia membeberkan, saksi yang diperiksa hari ini adalah orang tua dari IS. Selain itu, ada dua proses hukum yang sedang berjalan terhadap Bripka HK.

Pertama dugaan pelanggaran Pidana KDRT terhadap istrinya yang ditangani Subdit Renakta, dan yang kedua pelanggaran Kode Etik terkait perselingkuhan yang dilakukan Bripka HK, yang kasusnya ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Ia mengungkapkan, pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya, belum ada putusan yang dikeluarkan, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Bripka HK.

Komentar