“Sudah diperiksa, belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik,” bebernya.
Diketahui, IS melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada Senin (22/8/22) silam. Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.
Akibat perbuatannya, Bripka HK disangkakan melanggar Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Komentar