Diduga Selingkuh..! Oknum Polsek Pondok Aren Hadapi 2 Proses Hukum, Pelanggaran Pidana KDRT Dan Kode Etik

“Sudah diperiksa, belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik,” bebernya.

Diketahui, IS melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada Senin (22/8/22) silam. Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.

Akibat perbuatannya, Bripka HK disangkakan melanggar Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Komentar