Ditengah Isu Reshuffle, Jokowi dan Ma’ruf Amin Diskusi 4 Mata

JurnalPatroliNews – Jakarta, Jubir Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan orang nomor dua di Indonesia itu akan menggelar rapat internal empat mata dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membicarakan hal khusus pada hari ini, Senin (21/12), di tengah isu isu reshuffle atau perombakan kabinet yang mencuat ke publik.

“Iya ada agenda seperti itu [berdua dengan Jokowi]. Pagi ini kan [Wapres] mendampingi presiden dalam pelantikan anggota Komisi Yudisial. Setelah itu ada pembicaraan secara khusus dengan presiden,” kata Masduki kepada rekan media, Senin (21/12).

Masduki menjelaskan bahwa rapat internal dengan presiden Jokowi sudah diinformasikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Jumat (18/12) lalu.

Masduki mengatakan bahwa rapat itu tak menutup kemungkinan membahas mengenai pelbagai isu yang berkembang belakangan ini. Salah satunya kemungkinan ada pembicaraan soal perombakan kabinet atau reshuffle kabinet.

“Karena tidak dijelaskan ya. Mungkin saja itu dibicarakan. Tapi kan dalam agenda itu hanya rapat intern dengan presiden,” kata Masduki.

Dilansir dari situs resmi Wakil Presiden RI, Wapres Ma’ruf Amin pada hari ini dijadwalkan menggelar rapat internal pada pukul 10.00 WIB hingga siang hari di Istana Merdeka.

Isu perombakan Kabinet Indonesia Maju mulai berhembus di tengah masyarakat sepekan terakhir. Isu reshuffle kabinet itu sempat dilontarkan salah oleh Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid.

Jazilul mengatakan, kemungkinan besar Joko Widodo bakal merombak komposisi kabinet pada 23 Desember mendatang. Atau pada Rabu Pon, berdasarkan penanggalan Jawa. Ia mengatakan, prediksi itu berdasarkan kebiasaan Jokowi melakukan reshuffle kabinet di waktu-waktu sebelumnya.

Terdapat beberapa kursi kementerian yang masih lowong saat ini usai 2 menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Kursi yang masih lowong itu adalah Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Sosial. Kedua jabatan menteri di Kementerian tersebut hanya diisi oleh Menteri yang berstatus Ad Interim.

(*/lk)

Komentar