JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberikan persetujuan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapuskan tuntutan pidana (abolisi) terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa permintaan tersebut dituangkan dalam surat resmi dari Presiden yang meminta pertimbangan lembaga legislatif.
“Presiden melalui surat nomor R43/pres/ mengajukan permohonan pertimbangan kepada DPR RI terkait pemberian abolisi untuk Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco dalam rapat di kompleks parlemen, Kamis (31/7/2025).
Dengan disetujuinya abolisi ini, proses hukum pidana terhadap Tom Lembong yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam importasi gula dinyatakan dihentikan. Dalam konteks hukum, abolisi berarti penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang, dan hanya dapat diberikan oleh presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR RI.














