Dugaan Pencemaran Nama Baik, Komika Mamat Alkatiri Dilaporkan Anggota DPR Hillary Lasut  ke Polda Metro

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP,” demikian dikutip dari foto surat tanda terima laporan kepolisian yang diunggah Brigitta di akun Instagramnya @hillarybrigitta, Selasa (4/10/2022).

Laporan tersebut dibuat pada 3 Oktober 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut tertulis Brigitta sebagai korban.

Dalam caption postingan tersebut, Brigitta menyayangkan penggunaan kata kasar dalam materi roasting yang disampaikan Mamat Alkatiri. Dia mengatakan penggunaan kata kasar tidak pas untuk digunakan sebagai kritik. Menurut dia, penggunaan kata kasar lebih tepat termasuk bully atau pelecehan verbal.

“Yang bilang ang dan ti bukan penghinaan coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian 🤣 memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh di bully apalagi di maki. Gausah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap di kritik deh. Ti dan gok bukan kritik. Itu bully dan verbal harrasment,” kata Brigitta.

Brigitta menambahkan, pejabat publik, pembantu rumah tangga, atau siapa pun warga negara mempunyai hak untuk dilindungi harkat martabatnya dari kekerasan verbal.
“Saya tidak tau orang tuanya atau gurunya pak Mamat mungkin mengajarkan kata ti dan gok sebagai jenis kritik yang bisa kita sampaikan kepada semua orang dan tetap dianggap bukan penghinaan atau mungkin ti dan gok diajarkan sebagai kritik yang berfaedah,” katanya.

Komentar