Dukung PPP Gugat Hasil Pileg ke MK, PDI-P: Siap Beri Data Untuk Dilampirkan!

Mansyur menegaskan, dalam konteks Pemilihan Legislatif (Pileg), PPP belum bisa menerima hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sebab, gugatan ke MK adalah jalan Konstitusional yang akan dilalui PPP.

“Perlu ditegaskan, konteks Pileg, PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam dan kami akan mengambil hak Konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Berdasarkan data rekapitulasi Nasional suara Pemilihan Legislatif 2024 telah selesai. Berdasarkan hitungan secara manual, ada 8 parpol yang meraih suara di atas 4 persen, sehingga dinyatakan lolos Parlemen, sedangkan PPP dan PSI tidak mencapai 4 persen.

PPP yang pada Pemilu 2019 lolos Parlemen, kini terancam tak lolos. Raihan suara PPP secara Nasional, yakni 5.878.777 suara atau setara dengan 3,87 persen dari suara sah nasional sebesar 151.796.630 suara.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 414 menyebutkan, bahwa syarat Partai Politik lolos Parlemen adalah memenuhi ambang batas Parlemen, yakni minimal 4 persen suara Nasional.

Hasil pengumuman KPU pada pemilu 2024 ini, suara sah pileg secara Nasional tercatat 151.796.630, yang berasal dari 84 Daerah Pemilihan (Dapil).

Dihitung secara manual, terdapat 8 partai politik yang meraih suara lebih dari 4 persen. Di antaranya, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.

Komentar