Eks Ketua MA Prihatin, Atas Sindiran Masyarakat Soal Panggilan ‘Yang Mulia’ untuk Hakim, Ini Alasannya!

JurnalPatroliNews-Jakarta – Di persidangan, bahkan di luar persidangan, hakim kerap dipanggil ‘Yang Mulia’. Hal ini menggelitik nurani mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa dan para mantan hakim agung lainnya. Apa alasannya?

Permintaan ini ditulis dalam sepucuk surat oleh Kerukunan Keluarga Purnabakti Hakim Agung (KKPHA) dan Persatuan Hakim Indonesia (Perpahi). Surat itu telah dikirim kepada Ketua MA Syarifuddin.

“Kami memohon maaf bahwa usulan atau kesimpulan kami ini tidak bersifat mutlak. Hanya sebagai keprihatinan kami sebagai para pensiunan atas adanya pendapat masyarakat yang bersifat sindiran yang dikaitkan dengan sebutan/sapaan ‘Yang Mulia’ kepada para hakim, tetapi di dalam kenyataannya masih banyak hakim yang dalam memeriksa dan memutus perkara belum mencerminkan sikap ‘Yang Mulia,” ujar Harifin kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).

Menurut Harifin, bila dirujuk peraturan tertulis, tidak ada satu pun regulasi yang mewajibkan panggilan ‘Yang Mulia’. Bahkan, dalam Ketetapan MPRS RI No XXXI/MPRS/1966 telah mengatur penggantian sebutan ‘Paduka Yang Mulia’ (P.Y.M), ‘Yang Mulia’ (Y.M), Paduka Tuan (P.T) dengan sebutan Bapak/Ibu atau Saudara-Saudari. Berikut kutipan lengkap Ketetapan MPRS RI No XXXI/MPRS/1966:

Bahwa untuk mewujudkan kembali kepribadian Bangsa secara konsekuen berdasarkan Pancasila dan untuk mengikis habis sisa-sisa feodalisme serta kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, perlu menetapkan dalam bentuk Ketetapan MPRS penggantian sebutan ‘Paduka Yang Mulia’, ‘Yang Mulia’, ‘Paduka Tuan’ menjadi ‘Bapak/Ibu atau Saudara/Saudari’.

Demikian juga dalam Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan diatur mengenai kewajiban para pihak yang beperkara, saksi, ahli, dan pengunjung sidang, untuk bersikap tertib dan hormat kepada hakim dalam persidangan.

“Namun tidak tercantum adanya peraturan yang mengharuskan seseorang yang menghadiri persidangan untuk menyebut hakim dengan sebutan ‘Yang Mulia’,” ujar Harifin, yang mengadili perkara Prita Mulyasari untuk kasus perdatanya itu.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA No 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, diatur pengunjung sidang wajib bersikap sopan, tertib, tidak merokok, tidak berbicara satu sama lain, tidak membawa senjata dan lain-lain.

“Namun tidak tertera kewajiban para pihak yang berperkara, penasihat hukum, saksi, ahli maupun pengunjung lain untuk menyebut hakim dengan sebutan ‘Yang Mulia’,” cetus Harifin.

Bahkan, kata Harifin, Peraturan Menteri Kehakiman Tahun 1983 mengatur bahwa penyebutan kepada hakim hanyalah ‘Saudara Hakim yang Terhormat’ dan bukan ‘Yang Mulia’.

“Dari berbagai penelusuran yang kami peroleh sebagaimana disebutkan di atas, dan karena banyaknya kelakar di masyarakat, yang bersifat sindiran dengan sebutan ‘Yang Mulia’ bagi hakim, sedangkan perilakunya tidak mencerminkan sikap ‘Yang Mulia’, maka kami KKPHA dan Perpahi merasa tidak nyaman dan prihatin,” ujar Harifin.

“Maka kami mengusulkan agar Mahkamah Agung RI sebagai lembaga tertinggi peradilan mempelajari dan mempertimbangkan lebih lanjut apakah sebutan atau penggunaan ‘Yang Mulia’ bagi para hakim dalam persidangan masih perlu untuk diteruskan?” pungkas Harifin. (lk/*)

Komentar