EX Bupati Minahasa Utara Akhirnya Kembalikan Uang Negara Rp4,2 Miliar, Lhoo…. Gimana Proses Hukum?

JurnalPatroliNews – Manado,–  Ex Bupati Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara, Vonnie Anneke Panambunan mengembalikan uang negara miliaran rupiah.

Dana sebesar Rp4,2 Miliar itu kini dalam penguasaan Kejati Sulut.

Pengembalian uang ini sekaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemecah Ombak di Desa Likupang II pada BPBD Minut.

Vonnie Panambunan telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulut dalam kasus tersebut.

Kajati Sulut, A Dita Prawitaningsih mengatakan pengembalian tersebut atas inisiatif Vonnie.

Menurut Dita Prawitaningsih, masih ada selisih sekitar Rp2,5 Miliar yang harus dipertanggungjawabkan tersangka.

“Jadi belum semua dikembalikan,” tegas Kajati dalam konferensi pers, Rabu (17/3/2021).

Ia menegaskan, meskipun Vonnie telah mengembalikan sebagian uang negara, Kejati tetap akan melaksanakan proses hukum sesuai perundang-undangan.

Vonnie sendiri belum bisa dihadirkan karena masih dalam keadaan sakit.

(Alfrits Semen)

Komentar