Ganjar-Mahfud Akan Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pilpres 2024!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 3, mengumumkan rencana mereka untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Selama sebulan terakhir saya dan Pak Mahfud berkeliling untuk melihat mendengar serta menerima banyak masukan tokoh masyarakat. Mereka menyampaikan pada kami tentang cerita-cerita proses pemilu yang terjadi di Indonesia tentang beberapa masalah,” kata Ganjar di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis (21/3/24).

Dia menjelaskan bahwa cerita-cerita tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk relawan dan partai politik pendukung. Menurutnya, ada kesamaan dalam laporan yang mereka terima.

“Banyak catatan disampaikan ke kami, cerita tentang aparatur yang terlibat mulai pusat sampai daerah, cerita bantuan yang muncul tiba-tiba dengan sangat masif sekali di mana menurut riset ada korelasi antara bantuan itu dengan pengaruh pemilih. Belum lagi cerita money politics dan cerita intimidasi,” ujanya.

Ganjar, mantan Gubernur Jawa Tengah, telah menyampaikan temuan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, tidak semua laporan mereka mendapat respons.

“Maka setelah pengumuman KPU tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalau semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik. Maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Mereka telah menyiapkan tim hukum untuk mengajukan gugatan ke MK secepatnya, diperkirakan akan dilakukan besok atau lusa.

“Ini momentum yang sangat bagus kepada majelis hakim nanti yang ada di MK untuk menunjukkan kredibilitasnya. Setelah dulu ada putusan MKMK, penyelenggara pemilu ada hukuman etik, maka kita mesti mengembalikan titik demokrasi kita ini jauh lebih baik,” paparnya.

Ganjar juga berharap gugatan ini akan membantu mengungkap proses pemilihan umum tahun ini secara lebih mendalam.

“Dan tentu saja harapan kita MK yang nanti akan mengadili ini dengan baik dan bisa mengembalikan muruah demokrasi kita agar sesuai harapan dan akurat,” tambahnya.

Sementara itu, Mahfud Md menegaskan bahwa tujuan gugatan mereka bukan hanya untuk meraih kemenangan, tetapi untuk melindungi masa depan demokrasi di Indonesia.

“Dan itu harus diungkap dalam teater hukum yang bernama Mahkamah Konstitusi. Ini demi masa depan demokrasi kita, bukan kami sendiri. Kami ingin mewariskan pada generasi yang akan datang agar jangan terjadi perusakan terhadap demokrasi dan hukum,” ujar Mahfud.

Rencana pengajuan gugatan oleh Ganjar Mahfud ke Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan dilakukan pada hari Jumat atau Sabtu mendatang. Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat telah disiapkan untuk membantu dalam proses ini.

“Kami sudah menyiapkan banyak bukti dan saksi untuk mendukung gugatan ini,” kata Todung.

Komentar