JurnalPatroliNews – Jakarta – Gagasan untuk kembali memberangkatkan jemaah haji dan umrah melalui jalur laut kembali dibahas. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa opsi tersebut tengah dibicarakan dengan otoritas Arab Saudi. Namun, rencana ini masih menunggu kesiapan infrastruktur pelabuhan di Jeddah agar dapat terlaksana.
Wacana ini seolah membuka kembali lembaran sejarah ketika masyarakat Indonesia menjalankan ibadah haji dengan menggunakan kapal laut. Sebelum era penerbangan modern, perjalanan ke Tanah Suci dilakukan melalui pelayaran panjang yang bisa memakan waktu hingga setengah tahun, bergantung pada musim dan kondisi cuaca.
Dalam laporan sejarah oleh Fauzan Baihaqi tentang penyelenggaraan haji masa Hindia Belanda, disebutkan bahwa jemaah yang berangkat dengan kapal layar kerap menghadapi tantangan besar, mulai dari badai hingga ombak tinggi. Biasanya, keberangkatan dimulai sekitar bulan Jumadil Awal, tujuh bulan sebelum puncak ibadah haji.
Catatan Abdullah Kadir Al-Munsyi dari tahun 1854 menunjukkan bahwa pelayaran dari Singapura ke Jeddah membutuhkan waktu tiga bulan. Sementara itu, dari Batavia (Jakarta), perjalanan bisa lebih lama karena adanya pemberhentian dan pergantian kapal.
Kapal-kapal pengangkut jemaah haji biasanya menempuh jalur yang sama dengan rute perdagangan. Tidak jarang, kapal layar yang digunakan juga membawa komoditas dagang. Namun, seiring bertambahnya jumlah jemaah, sistem ini mulai dianggap kurang efisien.
Perubahan besar terjadi pasca pembukaan Terusan Suez pada 1869. Pada 1873, pemerintah Hindia Belanda mulai memberangkatkan jemaah menggunakan kapal uap, yang lebih cepat dan efisien. Menurut M. Shaleh Putuhena dalam Historiografi Haji Indonesia, kapal-kapal uap ini wajib menjalani proses karantina di Laut Merah selama tiga hingga lima hari, tergantung status epidemiologis daerah asal jemaah.
Tahun 1914, lembaga kesehatan di Konstantinopel menyebut Surabaya dan Singapura sebagai daerah yang terjangkit pes, sementara Batavia dan Semarang dianggap mencurigakan. Karena keterbatasan fasilitas, jemaah kadang dipindahkan ke fasilitas karantina di Toor, Mesir.
Selama Perang Dunia I, fasilitas karantina tidak beroperasi dan Indonesia praktis menghentikan pengiriman jemaah. Baru pada 1923, proses ini kembali berjalan dengan pengawasan Inggris di pelabuhan Jeddah.
Setelah karantina, jemaah biasanya langsung menuju tempat miqat di Yalamlam atau mengenakan ihram dari Jeddah. Kedatangan kapal lazimnya berlangsung menjelang akhir bulan Zulkaidah.
Pada awal abad ke-20, jemaah dari wilayah barat Jawa mulai diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Catatan menunjukkan peningkatan signifikan: dari 5.987 jemaah pada 1912 menjadi 8.632 orang pada 1913.
Meski kapal uap memangkas durasi pelayaran menjadi sekitar 19–49 hari, proses haji keseluruhan tetap berlangsung selama kurang lebih enam bulan, termasuk kepulangan. Tak sedikit jemaah yang merayakan Idul Fitri maupun Idul Adha di tanah suci.
Namun, keselamatan tetap menjadi tantangan besar. Arsip tahun 1912 mencatat bahwa dari 18.535 jemaah, sebanyak 2.634 meninggal dunia. Angka ini meningkat menjadi 3.158 pada tahun berikutnya dari total 26.321 jemaah.
Sebelum ada regulasi resmi dari pemerintah kolonial, jemaah Indonesia kerap menumpang kapal dagang Belanda atau Inggris. Pada 1912–1913, pemerintah Hindia Belanda mulai mewajibkan penggunaan kapal milik konsorsium “Kongsi Tiga” dari pelabuhan-pelabuhan resmi seperti Padang, Priok, dan Singapura.
Pada 1921, tercatat lebih dari 34 ribu jemaah diberangkatkan, menunjukkan lonjakan signifikan. Setelah Indonesia merdeka, pengiriman haji melalui laut tetap dilanjutkan. Tahun 1950, sebanyak 9.907 jemaah diberangkatkan menggunakan kapal laut berkapasitas besar.
Tahun berikutnya, Menteri Agama Wahid Hasjim menggagas ide agar Indonesia memiliki kapal haji sendiri. Sayangnya, upaya pengumpulan dana dari calon jemaah untuk pembelian kapal belum berhasil dan dana dikembalikan.
Baru pada dekade 1960-an, impian ini terwujud lewat pendirian PT Pelayaran Arafat, hasil kolaborasi antara pemerintah dan tokoh-tokoh nasional seperti Letjen H.M. Muljadi Djojomartono, A.H. Nasution, Ali Sadikin, serta Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Tahun 1965, perusahaan tersebut membeli tiga kapal khusus haji. Pemerintah sempat menolak gagasan pengiriman lewat udara karena dianggap kurang praktis kala itu. Namun, perusahaan tersebut mengalami masalah internal hingga akhirnya dinyatakan bangkrut pada 1976.
Pemerintah Indonesia akhirnya menghentikan pengiriman jemaah melalui laut pada 1979, dan sejak itu seluruh calon haji diberangkatkan dengan menggunakan transportasi udara.














